Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata

Syarat baru pembuatan KTP. (foto: istimewa)

Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.

Baca Juga:  Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Subang Jumat 31 Maret 2023

Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga:  Tak Tanggung-tanggung, PSI Minta Bangun 100 Ribu Sekolah Alasannya Karena Ketimpangan Pendidikan

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (red)

 

Baca Juga:  PBNU Tegaskan PKB Didirikan Bukan untuk Segelintir Elit!

sumber: Kompas.com