Aturan Baru Pengupahan Terbit, Menaker Ida: Upah Minimum Naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Peraturan tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Apindo Beberkan Alasan 10 Pabrik Hengkang dari Kabupaten Bogor

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023).

Dia menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Baca Juga:  Biaya Sertifikasi Halal Turun Jadi Rp650 Ribu, Ini Ketentuannya

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Menko Polhukam, Jaksa Agung, Ketua KPK, dan Kapolri Gelar Rapat, Ada Apa?