JABARNEWS | BANDUNG – Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :
1.Usia 18 tahun ke atas:
a)Wajib vaksin ketiga (booster)
b)WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c)Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2.Usia 6-12 tahun:
a)Wajib vaksin kedua
b)Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin