Aturan Lengkap Terkait Vaksin Untuk Penumpang KAJJ

Daftar Kereta Api Tambahan dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2023
PT KAI memastikan jalur kereta api aman dilewati. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :

1.Usia 18 tahun ke atas:

a)Wajib vaksin ketiga (booster)

b)WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c)Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2.Usia 6-12 tahun:

a)Wajib vaksin kedua

b)Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin