Azwar Anas Beberkan Sanksi Buat ASN yang Ketahuan Main Judi Online, Jangan Main-main!

Menpan RB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Dok. PANRB).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

Anas mengatakan bahwa judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

Baca Juga:  Sebanyak 3.246 ASN akan Dipindahkan ke IKN Mulai Juli 2024

Tak dipungkiri, lanjut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2024).

Baca Juga:  Ade Yasin Ingatkan ASN Pastikan Keamanan Mobil Dinas saat Ditinggal Mudik

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bakal Beri Sanksi bagi ASN Jabar yang Cuti saat Libur Nataru