Azwar Anas Beberkan Sanksi Buat ASN yang Ketahuan Main Judi Online, Jangan Main-main!

Menpan RB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Dok. PANRB).

Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Konsolidasi BKPSDM-BKD, Herman Suryatman Dorong ASN Jaga Kinerja Terbaik untuk Masyarakat

Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

Baca Juga:  Dorong Ekonomi Pedagang, Bupati Serdang Bedagai Instruksikan ASN Belanja di Pasar Rakyat

SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. (Red)

Baca Juga:  Dinas Pertanian Sergai Salurkan Beras untuk Warga Terdampak Corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News