Tindakan tersebut tidak menunjukkan marwah dan harga diri seorang Muslim. Jika seseorang tersebut memang membutuhkan, dalam Islam terdapat istilah iffah.
“Iffah adalah ketika anda membutuhkan tapi pura-pura tidak butuh. Menahan diri, meskipun mengharapkan hadiah tapi tidak meminta. Jika kemudian diberi pemberian oleh orang lain maka itu boleh diterima,” jelasnya.
Menurutnya dalam tindakan tersebut juga terdapat kesalahan lainnya yaitu menyebutkan nominal. Jika nominal disebutkan maka itu bukan lagi sebuah permohonan, namun pemungutan.
Jika ada yang beralasan THR akan diberikan kepada petugas pengamanan dan kebersihan komplek, maka skema yang seharusnya bukan melalui pungutan dadakan. Tapi harus dibuat mekanisme pembayaran bulanan yang bisa mengakomodir THR petugas tersebut. (Red)