Balai Aqiqah dan Qurban Dilaunching, Menyembelih Dua Ekor Sapi

JABARNEWS | BANDUNG – Usai menjalankan rangkaian peringatan Idul Adha 1440 H, Yayasan Balai Aqiqah dan Qurban melaksanakan penyembelihan dua ekor sapi, di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandung, Minggu (11/8/2019).

Direktur Yayasan Balai Aqiqah dan Qurban, Unjang Asy’ari menuturkan kegiatan tersebut diadakan secara khusus untuk mengedukasi syarat, rukun secara syar’i serta penerimaan pomotongan, penyaluran daqing aqiqah dan qurban

“Alhamdulillah tahun pertama ini kami dipercaya masyarakat menyembelih dan membagian daging kurban,” kata Unjang.

Penyembelihan hewan kurban tidak hanya dilakukan pada saat Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah saja, tetapi juga dalam tiga hari tasyriq, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Dengan demikian, tahun ini hewan kurban dapat disembelih terhitung sejak Minggu (11/8/2019) hingga Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:  Tradisi Munjung, Guru Besar ISBI: Harus Jadi Program Pemerintah

Unjang menuturkan, hukum berkurban adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal, dan mampu dalam melakukan ibadah kurban. Pengertian mampu adalah mempunyai kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi.

Adapun ketentuan dalam berkurban jelas Unjang, bahwa tidak semua hewan dapat digunakan untuk berkurban. Beberapa hewan yang sah untuk digunakan sebagai hewan kurban diantaranya adalah, domba yang sudah berumur satu tahun dan memasuki tahun yang kedua.

Baca Juga:  Defisit BPJS Kesehatan Ancam Keberlanjutan JKN

Lalu, Kambing yang sudah berumur dua tahun dan telah memasuki tahun yang ketiga. Sapi yang telah berumur dua tahun dan sudah memasuki tahun yang ketiga.

Satu ekor kambing sendiri hanya bisa mencukupi kurban untuk satu orang. Sementara itu, satu ekor sapi bisa digunakan bagi tujuh orang sohibul qurban.

Selain beberapa hewan tersebut, kerbau yang minimal berusia dua tahun dan unta yang sudah berusia mencapai lima tahun memasuki enam tahun juga sah sebagai salah satu hewan kurban.

Baca Juga:  Pemudik Motor Mulai Padati Pantura, Gak Disuruh Putar Balik?

“Hal ini didasari pada hadits dari sahabat Jabir yang menyebutkan bahwa, Nabi Muhammad memerintahkan kepada kami berkurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami, (Muttafaq Alaih),” jelasnya.

Kedepan tambah Unjang, pihaknya mengaku akan mengadakan sosialisasi dan pelatihan tata cara kurban serta kriteria hewan yang layak untuk di kurban.

“Itu akan kami lakukan untuk para takmir masjid maupun lembaga lainya. Selain itu kami juga akan melakukan pendampingan dan pembinaan untuk para peternak hewan,” ucapnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat