Baleg DPR RI Bantah RUU Pilkada untuk Jegal Partai Politik Tertentu

DPR RI
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi. (Foto: Dok. DPR RI).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Legislasi DPR RI membantah tudingan bahwa materi muatan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I untuk menjegal partai politik tertentu pada Pilkada 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa RUU Pilkada berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Bernilai Ekonomis, DPRD Jabar Dorong Pemanfaatan Aset Rotan di Cirebon

“Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapa pun, apalagi khusus Jakarta,” kata Awiek, sapaan karibnya, usia Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:  Buntut Kasus Penganiayaan Anaknya, PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Anggota DPR RI

“Untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya karena Yogyakarta kabupatennya juga ada pemilihan. Semuanya bisa menggunakan undang-undang ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Soal Mundurnya Airlangga dari Ketum Golkar, Hasto Sebut Bisa Rubah Peta Pilkada 2024

Awiek juga menepis tudingan RUU Pilkada digulirkan untuk memuluskan calon tertentu agar dapat ikut berkompetisi pada Pilkada 2024.