Baleg DPR RI Bantah RUU Pilkada untuk Jegal Partai Politik Tertentu

DPR RI
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi. (Foto: Dok. DPR RI).

Dia menjelaskan bahwa RUU Pilkada digulirkan karena sifatnya darurat mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 Agustus mendatang.

“Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu karena kita asasnya adalah asas kedaruratan waktu. Tanggal 27 (Agustus) sudah masuk pendaftaran. Supaya tidak terjadi kebimbangan hukum maka kemudian diambil langkah politik hukum menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan datang,” jelasnya.

Baca Juga:  IPO Sebut Dedi Mulyadi Paling Disukai Publik Jika Maju Pilgub Jabar

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menepis pula tudingan DPR dan pemerintah melakukan pembangkangan konstitusi karena dianggap menganulir putusan Mahkamah Konstitusi lewat revisi UU Pilkada.

Baca Juga:  Ridwan Saidi Singgung Kerajaan Galuh, Kebudayaan Ciamis Buka Suara

Mantan Ketua Baleg DPR RI itu menekankan bahwa DPR dan pemerintah dalam melakukan pembahasan revisi UU Pilkada justru atas dasar hukum kewenangan pembentuk undang-undang.

Baca Juga:  Polisi di Jabar Diminta Tak Pungli dan Arogan Dalam Pengamanan Idul Adha

“Saya rasa semua punya dasar, siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD kan membentuk undang-undang itu lembaga pembentuk undang-undang, positive legislation, itu ada di parlemen,” ucap dia.