Baleg DPR RI Bantah RUU Pilkada untuk Jegal Partai Politik Tertentu

DPR RI
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi. (Foto: Dok. DPR RI).

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Pecat Kejati Yang Rapat Pakai Bahasa Sunda Tuai Kontroversi, Dedi Mulyadi: Apa Salahnya?

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Baca Juga:  Penasaran Siapa Saja Pemain yang Dibawa Shin Tae-yong untuk Piala AFF 2022? Cek Disini Daftar Namanya

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga:  Polisi Sita 4.428 Strip Obat Ilegal

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News