Bambang Susantono Segera Dilantik Oleh Presiden Jokowi Jadi Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono segera dilantik oleh Presiden Jokowi jadi Kepala Otorita IKN. (Foto: Sindonews).

Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Baca Juga:  Soal Izin Tambang untuk Ormas, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini

Untuk Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022. (Red)

Baca Juga:  Dihadapan Kongres AS, Presiden Jokowi Singgung Perang Ukraina-Rusia: Tragedi Kemanusiaan!