Bambang pun terang-terangan menyebut Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe pun baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja. Hal itu usai terbit Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.
Adapun terkait gaji pejabat eselon I ke bawah, kata Bambang, saat ini hal tersebut sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia pun mengapresiasi para bawahannya yang tetap bekerja meski belum dibayar.
“Teman-teman saya ini tangguh. Jadi, ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus mengungkapkan ada pekerja di IKN yang belum dibayar berbulan-bulan. Ia pun meminta agar hak pekerja segera dibayarkan. (red)