Bamsoet Tanggapi Kabar Hoaks Omnibus Law, Ini Penjelasannya

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) minta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan berita bohong (hoaks) terkait UU Cipta Kerja.

Bamsoet memastikan produk legislasi itu bertujuan mempermudah investasi, membuka lapangan pekerjaan, selain meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Menurutnya, undang-undang tersebut pada akhirnya akan mendongkrak daya saing Indonesia di mata dunia.

“Di luar sana berkembang berbagai propaganda, hoaks, misinformasi, maupun disinformasi yang mendeskriditkan UU Cipta Kerja,” ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMS) dihapus.

“Padahal, tidak seperti itu. Pasal 88 C UU Cipta Kerja tegas menyatakan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi/UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2),” katanya.

Baca Juga:  Dituduh Korupsi Rp1,2 Triliun, Ini Kata Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia itu menekankan bahwa pemberian pesangon tetap menjadi prioritas dalam UU Cipta Kerja. Dalam peraturan sebelumnya, pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji.

“Inipun tak ditaati oleh perusahaan, hanya tujuh persen perusahaan yang taat, karena besarnya beban yang ditanggung,” katanya.

Aturan tersebut, menurut Bamsoet, justru membuat ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selain memberatkan investor yang ingin masuk ke Indonesia.

“Penyesuaian pesangon menjadi 25 kali gaji merupakan hal realistis. Tak memberatkan perusahaan, juga tak mengecilkan pekerja, sehingga bisa menghadirkan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja,” katanya.

Baca Juga:  Kejari Garut Tahan Mantan Kades, Ini Sebabnya

Menurutnya, ke depannya perusahaan tidak bisa berkilah dengan berbagai alasan untuk tidak membayar pesangon. Bahkan, dalam UU Cipta Kerja juga terdapat aturan baru perlindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP (Pasal 18).

“Keberadaan JKP tak menambah beban pekerja, karena keberadaannya dimaksudkan sebagai upgrading dan upskilling serta membuka akses informasi ketenagakerjaan bagi pekerja yang menghadapi PHK,” kata Bamsoet.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan adanya informasi sesat lainnya yang menyatakan waktu kerja terlalu eksploitatif, tak berperikemanusiaan, serta menghilangkan hak cuti.

Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja mengatur waktu kerja untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari, serta untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari, katanya.

Baca Juga:  Soal Penetapan Ganja Tanaman Obat, Ini Tanggapan Dedi Mulyadi

“UU Cipta Kerja juga memberikan kesempatan pelaku usaha digital bisa tumbuh dan berkembang. Karenanya, di Pasal 77 ayat 3 dijelaskan, ketentuan Pasal 77 Ayat 2 tentang Waktu Kerja tak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Mengingat tren pekerjaan di era Revolusi Industri 4.0 menuntut waktu kerja yang fleksibel, sesuai kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja.

“Ketentuan ini justru membuat pekerja lebih nyaman menggunakan waktu kerjanya, katanya.

Dengan aturan itu pekerja tidak perlu seharian di kantor, melainkan bisa melakukan pekerjaan dari rumah dan dari tempat manapun. (Red)