JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap, jumlah pelanggaran protokol kesehatan hingga kini sudah mencapai 590.858. Kabupaten Bandung menjadi penyumbang pelanggaran terbesar dengan 499.898.
Dirinya pun cukup kaget, lantaran jumlah tersebut menyentuh 80 persen dari total pelanggaran yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Mayoritas pelanggar adalah individu, dan rata-rata tidak gunakan masker saat berada di area publik.
“Saya cukup kaget, karena satu kabupaten mendominasi jumlah pelanggaran di seluruh Jawa Barat,” ucapnya, usai rapat Gugus Tugas Jawa Barat, di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (3/9/2020).
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat No 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat.
Para pelanggar ini mendapatkan sanksi, dari yang ringan hingga berat. Untuk yang berat, pelanggar akan dikenakan denda dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
“Untuk jumlah dendanya sekitar Rp 36 juta yang masuk ke kas daerah, dan digunakan untuk penanganan Covid-19,” sebut Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat ini meminta masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan mengingat pandemi virus corona baru belum berlalu dari Tanah Air. Kedisiplinan masyarakat bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. (Red)