“Bantuan pangan beras ini sangat efektif menahan kenaikan harga akibat turunnya produksi beras,” jelasnya.
Penyaluran bantuan pangan beras oleh Bapanas sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres 66 Tahun 2021 di mana Badan Pangan Nasional memiliki salah satu tugas untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News