Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gagal Cair sebelum Lebaran, Begini Penjelasan Pemerintah

Masih menurut Ida, melihat kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil, pemerintah terus mengupayakan program untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak.

Salah satunya melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

Baca Juga:  Perketat Protokol Kesehatan Covid-19, Disdik Sergai Terapkan 4M

“Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel,” ujar Ida seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (2/5).

Ida menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU 2022 dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta pekerja atau buruh.

Baca Juga:  KPK Bantah Bidik Cak Imin dalam Kasus Kemenaker, Begini Penjelasannya

Program subsidi upah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta per bulan.

Nantinya, lewat bantuan ini pekerja atau buruh akan menerima dana sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan.  Namun rencananya pembayaran BSU akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 juta. (red)

Baca Juga:  728 Perusahaan Dilaporkan Tidak Bayar THR Karyawannya, Kemenaker Ingatkan Ada Sanksinya

 

sumber: Kompas.com