JABARNEWS | JAKARTA – Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM pada 2022 kembali digulirkan Pemerintah.
Besaran bantuan yang akan diberikan ke masing-masing UMKM yaitu sebesar Rp 600.000 per penerima dari total penerima sekitar 12,8 juta orang pelaku usaha mikro.
Sementara untuk persyaratannya, hampir sama dengan tahun 2021. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
“Hampir samalah hanya ada penyempurnaan sedikit, masih disiapkan,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya.