JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta untuk memperketat perizinan pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Pasalnya, banyak perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah badan hukum KSP.
Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM, Masyrifah mengatakan Kemenkumham sebaiknya memperketat izin pendirian KSP karena banyak ditemukan badan hukum KSP tetapi menjalankan bisnis pinjol ilegal.
“Karena sekarang semua izin (KSP) secara penuh dari Kemenkumham. Sehingga, banyak kecolongan dari sana,” ujar Masyifah di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Menurut dia, pihaknya telah menerima 32 pengaduan terkait KSP. Dari pemantauan di lapangan, setidaknya terdapat sembilan KSP berbadan hukum yang menjalankan bisnis pinjol ilegal. Salah satunya KSP Harpendiknas Tangerang.
Kemudian, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.