“Sementara lainnya setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Masyrifah mengajak Dirjen AHU Kemenkumham untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP untuk mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
“Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak,” tandasnya.