JABARNEWS | JAKARTA – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ia menerangkan, gelar perkara kasus tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada pekan ini. “Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” katanya, Selasa (8/8/2023).
Adapun gelar perkara tersebut dilakukan yakni untuk menentukan apakah dalam kasus dugaan TPPU itu terdapat unsur pidana atau tidak.
Sementara itu, untuk status penanganan kasus tersebut, kata Whisnu, masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak penyidik.
“Saat ini masih penyelidikan,” ucap Whisnu melansir dari PMJNews.com.