Bareskrim Polri Akan Periksa Istri Doni Salmanan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Pmjnews.com).

“Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya,” kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:  Pengendara Bingung, Tarif Parkir di Majalengka Berbeda-beda, Kok Bisa?

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga:  VIDEO: Panglima Jilah Marah pada Rocky Gerung, Hukum Adat Siap Dipakai, Ini Alasannya

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Ratusan Preman di Sumatera Utara