Bareskrim Polri Bakal Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU pada Kamis

Panji Gumilang
Panji Gumilang. (Foto: Media Indonesia).

JABARNEWS | BANDUNG – Panji Gumilang akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023).

Penyidik memastikan Panji Gumilang yang saat ini berstatus terdakwa perkara dugaan penistaan agama, bisa dihadirkan di Bareskrim Polri pada hari pemeriksaan.

Baca Juga:  Tes PCR dan Antigen Perjalanan Domestik Resmi Dihapus, Ini Ketentuan serta Syaratnya

“Panggilannya pada Kamis (9/11/2023),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Ditangkap Bareskrim Polri, Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati!

Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya bakal memeriksa Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

“Nanti dikomunikasikan dulu (teknisnya), begitu juga dengan surat panggilan nanti dikoordinasikan,” kata Whisnu.

Baca Juga:  Artis Ternama Tanah Air Banyak Terlibat Kasus DNA Pro, Ini Nama-namanya

Pada Kamis (2/11/2023), Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan.