Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Begini Hasilnya

Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang baik di Indramayu maupun di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga:  Izin Usaha Holywings di Jakarta Dicabut, Artis Nikita Mirzani Layangkan Kritik

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya mengirim penyidik untuk memeriksa para saksi dibantu oleh penyidik dari Polres Indramayu dan Polda Jabar.

“Hari ini kami mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu, kami rencanakan hari ini ada 14 saksi yang kami periksa,” kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:  Libur Panjang di Lembang, Pengunjung Antre Sebelum Tempat Wisata Buka

“Kami kirim penyidik dibantu penyidik Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat. Saat ini pemeriksaan sedang berjalan,” tambahnya.

Selain di Indramayu, pemeriksaan saksi juga dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Dia menyebut ada empat saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Cek Fakta! Zulhas Dicopot sebagai Ketua Umum PAN karena Melecehkan Shalat