“Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa,” ucapnya.
Djuhandhani menerangkan, keempat saksi tersebut adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
Djuhandhani menambahkan, usai melakukan gelar perkara Al Zaytun pada Selasa (4/7/2023) dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 a atau dugaan penistaan agama.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan.
Tidak hanya itu, Rabu (5/7/2023) penyidik kembali melakukan gelar perkara tambahan karena menemukan dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE.