Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Begini Hasilnya

Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

Sehingga Panji Gumilang tidak hanya diduga melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama tapi juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Red)

Baca Juga:  Bareskrim Agendakan Gelar Perkara Dana ACT Siang Ini, Akan Ada Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News