Bareskrim Tetapkan 30 Orang Sebagai Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021

Ilustrasi - Tes CPNS. (RiauOnline)

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus kecurangan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Adapun para tersangka terdiri atas 21 orang sipil dan 9 aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Ia mengatkan, para tersangka terlibat dalam tindak kecurangan pada seleksi CPNS 2021.

Baca Juga:  Di Tengah Pandemi Covid-19, Mahasiswa Undip Turun ke Masyarakat

Lanjutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Aada yang berperan dalam memberikan akses kepada pelaku lain untuk dapat memasuki ruang test dan melakukan install aplikasi remote pada perangkat test.

Baca Juga:  Sudah Berstatus Tersangka, Bareskrim Polri Belum Tahan Empat Orang Eks Petinggi ACT

“Mereka melakukan instalasi aplikasi remote desktop, menjawab soal dengan menggunakan remote akses yang terhubung sebelumnya, memonitor live score agar nilai yang didapatkan para peserta tidak terlalu tinggi,” ucapnya, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:  Reja Arap Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Saweran Dari Doni Salmanan

Gatot menjelaskan modus yang digunakan yakni monitoring live score yang dilakukan agar para peserta tidak mendapatkan nilai yang terlalu tinggi. Sehingga tidak dicurigai panitia.