Bareskrim Tetapkan 30 Orang Sebagai Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021

Ilustrasi – Tes CPNS. (RiauOnline)

“Adapun barang bukti yang disita berupa 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” kata Gatot.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Red)

Baca Juga:  Masukkan 11 Tokoh Perempuan ke Pengurusan PBNU Periode 2022-2027, Ini Alasan Gus Yahya