Dikatakan pula bahwa seluruh laporan yang diterima oleh lembaga antirasuah telah dipelajari dan ditindaklanjuti.
Laporan yang penuhi syarat akan dilanjutkan proses hukumnya, sedangkan laporan yang belum penuhi syarat akan diarsipkan dan bisa dilanjutkan proses hukumnya apabila ada perkembangan.
“Dari 2.707 laporan tersebut, 329 tidak memenuhi kriteria dugaan tindak pidana korupsi sehingga laporannya diarsipkan,” jelasnya.
Sebanyak 2.378 laporan yang memenuhi syarat dilanjutkan pada proses klarifikasi dan sebanyak 2.229 telah rampung diverifikasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News