Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Campuradukkan Ramadhan dengan Kampanye

Kampanye
Ilustrasi bantuan kampanye. (Foto: Tribunnews).

Hal tersebut, lanjut Lolly, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.

Baca Juga:  Batasi Penggunaan Medsos Saat WFH, Facebook Rilis Fitur Baru Quiet Mode

Untuk itu, dia menjelaskan bahwa yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan yang masih masuk dalam tahapan sosialisasi ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.

Baca Juga:  Mahfud MD Ajak Generasi Muda Menggunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

“Mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Tengah Covid-19, SMKN 9 Bandung Terapkan Modul Kolaborasi Kurikulum Darurat