Bawaslu Karawang Rekrut Ribuan PTPS Pada Pilkada Serentak 2020, Ini Syaratnya

JABARNEWS | KARAWANG – Sebanyak ribuan tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan disebar Bawaslu Karawang dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Karawang pada 9 Desember 2020 nanti.

Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang di sediakan oleh KPU Kabupaten Karawang, yakni sebanyak 4.451 TPS.

“Jumlah TPS pada Pilkada Karawang nanti sebanyak 4.451. Kebutuhan setiap satu TPS satu orang. Jadi kami akan merekrut 4.451 orang pengawas TPS,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan di Karawang, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:  Temui Moeldoko, Dubes China Jelaskan Soal Uighur di Xinjiang

Ia mengatakan sekarang ini pendaftaran untuk tenaga pengawas TPS Pilkada Karawang telah dibuka dan masa pendaftarannya hanya berlangsung tiga hari, yakni mulai 30 September sampai 2 Oktober 2020.

Di antara syarat tenaga pengawas minimal berusia 25 tahun, memiliki wawasan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, minimal lulusan SMA, bebas narkoba dan bukan anggota partai politik serta tidak menjabat di lembaga pemerintahan.

Baca Juga:  Badminton Tournament Camat Wanayasa Cup

Syarat lainnya, tidak pernah dipidana penjara paling lama lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Masyarakat yang berminat menjadi tenaga pengawas TPS Pilkada Karawang juga harus bersedia melakukan pemeriksaan “rapid test” atau “real time PCR” atau menggunakan surat keterangan bebas gejala dari rumah sakit atau otoritas kesehatan.

Baca Juga:  Minimalisir Penyebaran Covid-19, Puluhan Warga Kebon Baru Ikuti Rapid Test

“Berkas administrasi serta wawancara akan dilangsungkan selama 13 hari, mulai 3-15 Oktober 2020. Kemudian hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Oktober 2020,” kata dia.

Untuk yang terpilih sebagai tenaga pengawas TPS Pilkada Karawang akan diumumkan pada 11 November 2020.

“Silahkan bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan bisa langsung menghubungi Panwaslu Kecamatan atau desa/kelurahan,” katanya. (Ara)