Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah Soal Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2024

Gedung Bawaslu
Pengumuman anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Lembaga penyelenggara pemilu itu disebut melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan pemilu tersebut.

Atas dasar tersebut, Bawaslu pun mengeluarkan lima keputusan. Semua keputusan tersebut dibacakan langsung saat oleh Ketua Majelis Pemeriksa yang juga sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat,  Senin (20/3/2023).

Baca Juga:  Surat Suara Rusak Capai 7.045 Lembar, Ini yang Dilakukan KPU Kota Depok

Berikut adalah keputusan Bawaslu terkait laporan Partai Prima terkait pelanggaran administrasi oleh KPU dalam proses verifikasi peserta Pemilu 2024 dan teregister dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023

Baca Juga:  Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Purwakarta, Karawang, Bekasi dan Kota Bekasi

Keputusan pertama, Bawaslu memutuskan menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Keputusan kedua, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

Baca Juga:  Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Petir di Wilayah Jabar Ini