Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah Soal Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2024

Gedung Bawaslu
Bawaslu kembali mengingatkan kepala desa hingga BPD dilarang jadi tim kampanye pemilu. (foto: istimewa)

“Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi seperti disiarkan situs Bawaslu, Selasa (14/3).

Partai Prima tak terima karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, mereka itu menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU.

Baca Juga:  80 Persen Lebih Bacaleg Dinyatakan Penuhi Syarat, Sisanya Gugur?

Salah satunya dengan menggugat ke PN Jakpus yang akhirnya memutus KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik.

Amar putusan PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu.

Baca Juga:  Ribuan Pesantren di Jabar Ikut Audisi OPOP 2021, Segini Nilai Bantuannya

PN Jakpus juga memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu. Namun, KPU telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS. (red)

Baca Juga:  Simak, Berikut Ini Capaian Perkembangan Raperda PPK di Gedebage