Bawaslu RI Minta Bacalon Pilkada 2024 Tidak Kampanye Sebelum Ditetapkan

Ilustrasi kampanye. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta para bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2024 untuk tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan bahwa secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.

Baca Juga:  Udah Coba Surabi Rasa Buah Naga? berikut Lokasinya

“Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” kata Puadi di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Dia menjelaskan, hal itu karena masa kampanye Pilkada 2024 sudah ada jadwalnya dan bakal pasangan calon bisa menggunakan jadwal yang ada untuk mengajak warga yang mempunyai hak pilih untuk memilih ketika pelaksanaan pencoblosan pada 27 November mendatang.

Baca Juga:  Disdamkar Garut: Sudah Ada Lima Kebakaran Rumah Dalam Sepekan

“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Kasus Covid-19 di Cimahi, GPK Jabar Minta Wali Kota Evaluasi Dinkes