Bawaslu RI Minta Bacalon Pilkada 2024 Tidak Kampanye Sebelum Ditetapkan

Ilustrasi kampanye. (Foto: Reuters).

Dia menambahkan, aturan yang berlaku saat ini apabila bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta pilkada.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Bawaslu Soal Kampanye saat Konser Dewa 19 di Tasikmalaya

“Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” tambahnya.

Baca Juga:  Yudia Ramli Ungkap Nilai Anggaran Pilkada Sumedang, Segini Totalnya

Saat ini, Pilkada Serentak 2024 masuk pada tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon dan setelah semua dinyatakan lengkap maka selanjutnya digelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah. (Red)

Baca Juga:  Bawaslu RI Minta Pejabat Negara Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News