JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) memasifkan sosialisasi fatwa yang menyatakan pemanfaatan politik uang hukumnya haram.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa sosialisasi mengenai fatwa tersebut kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Tanah Air merupakan salah satu upaya untuk menekan potensi pemanfaatan politik uang di tengah pelaksanaan Pemilu 2024.
“Fatwanya sudah ada. Hanya saja, fatwa ini kurang disebarkan di ceramah, di khotbah,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (22/6/2023).
Oleh karena itu, dia menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan MUI untuk memasifkan sosialisasi terkait dengan fatwa tersebut.
Menanggapi harapan itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya akan menyosialisasikan kembali fatwa politik uang haram kepada umat Islam di Indonesia.