Dia menyebutkan, sosialisasi tentang fatwa itu merupakan wujud tanggung jawab ulama dalam mendukung hadirnya demokrasi yang berkualitas di Tanah Air.
“Fatwa itu ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” ucap Niam.
Fatwa mengenai politik uang itu ditetapkan berdasarkan Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 Hijriah atau 25–29 Juli 2000 dengan pembahasan tentang suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.
Dalam musyawarah itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan suap, uang pelicin, politik uang, dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. MUI lantas menyepakati hukum memberikan risywah dan menerimanya adalah haram. (Red)