Beberapa Hal Ini Dilarang di Masa Tenang Pemilu 2024, Apa Saja?

Gedung Bawaslu
Pengumuman anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengumumkan masa tenang bagi peserta pemilu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari. Selama periode ini, peserta pemilu dilarang keras melakukan aktivitas kampanye sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Cegah Penularan Corona, ODGJ di Purwakarta Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19

Salah satu larangan yang diatur oleh Bawaslu adalah larangan bagi peserta atau tim kampanye presiden, calon wakil presiden, dan calon legislatif untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.

Baca Juga:  Ombudsman Sebut Pengelolaan Barang Bukti di Kepolisian dan Kejaksaan Masih Amburadul

Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menegaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Soal Insiden Pencabutan Bendera, Pospera Ancam Demo Bawaslu Purwakarta

Pasal 278 Ayat (2) mengatur bahwa pelanggar tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga 48 juta rupiah.