Sementara itu, Pasal 492 Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 12 juta rupiah.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menekankan bahwa peserta pemilu yang melanggar masa tenang akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sanksi administratif akan diterapkan sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang, termasuk pembatalan calon legislatif baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun RI,” ujarnya pada Minggu (11/2).
Panggar juga menegaskan bahwa hukuman pidana dapat diberlakukan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai upaya untuk menjaga kepatuhan peserta pemilu selama masa tenang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News