Bejad, Seorang Ayah Tega Gauli Anak Tiri di Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi telah melakukan penangkapan pelaku asusila dibawah umur oleh seorang ayah kepada anak tirinya dari sejak bangku SMP hingga duduk dibangku pekuliahan.

“UE (48) tega mengauli anak perempuan tirinya IR (22) yang kini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,”ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy, Selasa (28/4/2020).

“UE (48) pelaku ayah tiri korban, melakukan perbutan kepada IR (22), terjadi sejak tahun 2017, sejak anak kandung pelapor (Ibu korban) perempuan masih duduk di kelas 3 SMP usianya masih 15 tahun hingga 2019,” tambahnya.

Baca Juga:  Mulai Besok, Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya Di Depok Sudah Diperbolehkan

Ia menambahkan pelaku pada saat melakukan perbuatan asusila disaat ibu korban sedang bekerja, sehingga dirumahnya yang berada di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi itu peluku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.

“Selama ini korban mendapatkan perlakuan asusila tidak senonoh serta persetubuhan dilakukan tersangka sebanyak kurang lebih enam kali,” ujar AKBP Nuredy Irwansyah Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:  PPP Jabar: Trah Kyai, Santri dan Dunia Pesantren

Ia menambahkan menurut ketrangan dari korban, apabila memberitahukan menceritakan kepada orang lain maupun ke ibu korban maka pelaku (bapak tiri) korban akan melakukan tindakan kekerasan baik terhadap korban maupun ibunya.

Seperti diketahui, keterangan diterima dari Polres Sukabumi, UE (48) pelaku ayah tiri korban, melakukan perbutan kepada IR (22), terjadi sejak tahun 2017, sejak anak kandung pelapor (mamah korban) perempuan masih duduk di kelas 3 SMP usianya masih 15 tahun hingga 2019.

Baca Juga:  Ini Efeknya Jika Oli Mesin Yang Dimasukan Terlalu Banyak

AKBP Nuredy menambahkan, tindakan sudah diambil dari mulai mendatangi TKP, menerima laporan, meminta keterangan beberapa saksi, dan melakukan visum.

“Rencana akan melengkapi administrasi penyidikan, dan memeriksa tersangka,” pungkasnya.(Mul)