Benarkah RUU Sisdiknas Berpihak pada Guru? Honorer Harus Baca Ini!

Ilustrasi guru honorer. (Foto: Internet/Istimewa).

“Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” ujarnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Duh! Kabupaten Ciamis Masih Kekurangan Guru dan Kepala Sekolah

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” jelasnya.

Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Baca Juga:  Cegah Perundungan Kembali Terulang, Ridwan Kamil Minta Guru Awasi Jam Kritis

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tunggu Hasil PPPK 2021, Guru Honorer Purwakarta Harap-harap Cemas