Benarkah RUU Sisdiknas Berpihak pada Guru? Honorer Harus Baca Ini!

Ilustrasi guru honorer. (Foto: Internet/Istimewa).

Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Baca Juga:  Tenaga Pendidik Diharapkan Mampu Tingkatkan Pelayanan Pendidikan Melalui Kurikulum Merdeka

Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan. (Red)

Baca Juga:  Cellica Nurrachadiana Dapat Kritikan, Pembangunan Karawang Tak Seperti Purwakarta