Dia menerangkan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap selebgram atas nama Andreas Yudha Prasetyo (@iyakiyok) di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berikutnya dilakukan penggerebekan dan menangkap 25 orang di ruko dua lantai di Tangerang Banten pada Sabtu (23/7/2022).
“Kemudian, dari kedua pihak yang mempromosikan Tim Subdit V Cybercrime menggerebek 25 admin judi online pada 23 Juli 2022,” jelasnya melansir dari pmjnews.com.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red)