Enika menegaskan bahwa gugatan mereka bertujuan memperjuangkan hak sebagai pemilih, bukan untuk kepentingan partai politik tertentu.
Selama hampir setahun, dari Februari 2024 hingga Januari 2025, Enika dan tiga temannya ini telah menjalani tujuh kali sidang di MK. Perjuangan mereka tidak sia-sia ketika MK akhirnya mengabulkan permohonan mereka yang membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia, setelah 32 permohonan serupa sebelumnya ditolak atau tidak diterima.
“Kemudian di permohonan ke-33 ini, akhirnya Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan keinginan dari masyarakat Indonesia itu sendiri,” pungkas Enika.(Red)