Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

Jamaah haji Indonesia berangkat ke tanah suci saat sebelum Pandemi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Memasuki tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan baru mengenai pemasukan negara melalui pajak.

Terbaru, aturan yang ditetapkan pemerintah yaitu mengenai pajak pertambahan nilai alias PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu.

Baca Juga:  Polres Indramayu Tangkap Empat Spesialis Pencuri Baterai Stasiun Pemancar

Salah satunya yang menjadi sorotan yaitu pengenaan PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari perjalanan ibadah keagamaan.

Baca Juga:  Gara-gara Jadi Timses dan Caleg, PBNU Nonaktifkan 63 Pengurus

Kebijakan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Baca Juga:  Kejagung Terbitkan Regulasi Penuhi Rasa Keadilan, Simak Isinya

Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.