Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

“Untuk meluruskan, dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” kata Neilmadrin dikutip dari Kompas TV, Rabu (13/4).

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Persiapan Haji Jabar Berjalan Baik

Ia menjelaskan, biro umrah sering memasukkan agenda tur ke negara lain dalam satu paket umrah. Nah, layanan perjalanan yang biasa disebut haji umrah plus itulah yang dikenakan PPN.

Baca Juga:  Wah, 40 Persen Calon Jamaah Haji di Jabar Masuk Kategori Lansia

“Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,” ujarnya. (red)

Baca Juga:  Pemuda Mabuk Nyaris Tewas Disapu Ombak Pantai Karanghawu