Beres Diperiksa Bareskrim, Ahyudin: Ada 22 Pertanyaan Soal Legalitas Yayasan

Mantan petinggi ACT, Ahyudin. (Foto: pmjnews.com)

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan memanggil petinggi dan mantan petinggi ACT.

Baca Juga:  Hari Jadi Polwan ke-72, Polisi Wanita di Purwakarta Sambut Dengan Kegiatan Baksos

“Penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Red)

Baca Juga:  Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan