“Sesuai regulasi, pemda harus mengusulkan kebutuhan PPPK. Dari usulan itu pemerintah pusat memperhitungkan berapa besar anggaran gajinya,” kata Vivi saat mengikuti media gathering Kemendikbudristek, Sabtu (4/2).
Lebih lanjut menurut Vivi, anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru sudah ada di dalam DAU. Maka untuk peningkatan kompetensi gurunya dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK).
Pernyataan Vivi Andriani ini sangat sinkron dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023. (red)