Berikut Besaran Tukin Pejabat IKN, Jumlahnya Bikin Ngiri

Otorita Ibu Kota Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang hak keuangan bagi beberapa pejabat strategis otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa hak keuangan yang diberikan kepada pejabat di IKN mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara tunjangan melekat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Baca Juga:  Menhub: BIJB Rute Dalam Negeri, Husein Rute Luar Negeri

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pejabat IKN, termasuk sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, serta direktur atau kepala biro Otorita Ibu Kota Nusantara, akan menerima fasilitas lainnya.

Baca Juga:  ASN di IKN dapat Rumah dan Tunjangan Khusus, Berminat?

“Fasilitas lainnya terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Perpres 44/2023, dikutip Senin (17/7/2023).

Baca Juga:  Aplikasi Mobile Pos Migran Indonesia, Fasilitas Kemudahan Pekerja Migran

Selain itu, Perpres tersebut juga menjabarkan jumlah tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada pejabat IKN berdasarkan kelas jabatan mereka.