Kelas jabatan 17 akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp98,15 juta (Rp98.152.220), sementara kelas jabatan 16 akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp82,81 juta (Rp82.814.888).
Selain itu, untuk kelas jabatan 15 dan 14 akan menerima tunjangan kinerja masing-masing sebesar Rp67,48 juta (Rp67.480.566) dan Rp62,67 juta (Rp62.672.646).
Sebelumnya, Jokowi juga telah mengeluarkan Perpres No.13/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa kepala Otorita IKN akan menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, sementara wakil kepala otorita mendapat gaji pokok sebesar Rp4,89 juta.
Tunjangan kinerja untuk kepala Otorita IKN ditetapkan sebesar Rp153,42 juta dan untuk wakil kepala Otorita IKN sebesar Rp138,07 juta. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News