JABARNEWS | BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk memperhatikan setiap aktivitasnya selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tak hanya itu, para ASN juga diperingatkan untuk memperhatikan perilaku dan tindakan selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Bahkan ada instruksi yang dikeluarkan agar ASN menghindari sejumlah pose saat berfoto yang bertujuan untuk menjaga netralitas dan menciptakan citra positif terkait pelaksanaan Pemilu.
Penjabat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan bahwa ASN yang melanggar prinsip netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan kode etik dan disiplin yang berlaku.
Melansir dari mojok.co, berikut adalah beberapa pose berfoto yang dianggap terlarang bagi ASN selama kampanye Pemilu 2024: